Pemegang Saham Bank Sultra Sepakati Dividen 75 Persen dalam RUPS Tahun Buku 2025

By Admin

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan Wali Kota Kendari Siska Karina Imran
nusakini.com, Kendari – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2025 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra digelar di Aula Maju Bersama, Gedung Tower Bank Sultra, Kota Kendari, Jumat (13/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka selaku pemegang saham pengendali, Wali Kota Kendari Siska Karina Imran, jajaran dewan komisaris, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sulawesi Tenggara yang merupakan pemegang saham.

Dalam rapat itu, para pemegang saham mengevaluasi laporan kinerja manajemen Bank Sultra selama satu tahun terakhir sekaligus membahas langkah strategis pengembangan perusahaan ke depan.

Menurut Andi Sumangerukka, rapat juga meminta laporan pertanggungjawaban manajemen terkait capaian dan kendala operasional yang dihadapi sepanjang periode kinerja terakhir.

Ia menyebutkan, berdasarkan paparan direksi, sejumlah indikator kinerja perusahaan menunjukkan hasil yang dinilai positif oleh para pemegang saham.

“Para pemegang saham meminta penjelasan terkait capaian selama setahun serta kendala yang dihadapi. Dari laporan tersebut, kinerja yang disampaikan menunjukkan hasil positif,” ujar Andi.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja tersebut, para pemegang saham menyepakati peningkatan porsi pembagian dividen. Jika sebelumnya dividen dibagikan sebesar 70 persen dari laba, pada tahun ini disepakati meningkat menjadi 75 persen.

Selain itu, dalam RUPS Luar Biasa juga dibahas rencana perubahan struktur manajemen, termasuk penambahan satu posisi direksi baru.

Menurut Andi Sumangerukka, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat struktur organisasi perusahaan agar mampu menjawab tantangan industri perbankan, termasuk perkembangan layanan digital.

Ia menambahkan, nama calon direksi yang akan mengisi posisi tersebut belum diumumkan karena masih melalui tahapan mekanisme yang berlaku, termasuk proses uji kelayakan dan kepatutan. (*)